• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemko Medan dan BNN Sumut Ungkap Hasil Tes Urine ASN: Empat Pejabat Kewilayahan Positif Narkoba, Rehabilitasi hingga Sanksi Berat Menanti

    SUMUT REBORN NEWS
    Selasa, 03 Juni 2025, 20:50 WIB Last Updated 2025-06-03T13:51:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Pemko Medan dan BNN Sumut Ungkap Hasil Tes Urine ASN dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Balai Kota Medan ‎

    Medan, sumutrebornnews.com – Pemerintah Kota Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengungkap identitas empat pejabat kewilayahan yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025 lalu di Rumah Dinas Wali Kota Medan. Pengumuman ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

    ‎Dalam konferensi pers tersebut, hadir langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kepala Badan Kesbangpol Andi Mario, serta Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan bersama jajaran.

    ‎Empat nama pejabat yang terindikasi positif penyalahgunaan narkoba yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Keempatnya sebelumnya menjalani proses asesmen dan pendalaman selama dua pekan oleh BNN Sumut untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan zat adiktif.

    ‎Brigjen Pol Toga Panjaitan menjelaskan bahwa masing-masing individu memiliki profil penyalahgunaan yang berbeda, dengan tingkat ketergantungan yang bervariasi. Dalam klasifikasi BNN, beberapa masuk kategori ringan hingga sedang, dengan potensi untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penanganan.

    ‎“Dari hasil pendalaman kami, Camat Medan Johor AF diketahui menggunakan psikotropika golongan IV, yakni alprazolam yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Namun tetap perlu ditangani secara intensif karena termasuk kategori penggunaan sedang,” terang Toga Panjaitan.

    ‎Sementara itu, Camat Medan Barat HS diketahui memiliki riwayat penggunaan ekstasi pada 2013, dan belakangan juga mengonsumsi obat penenang. “Tidak ditemukan tanda-tanda kekambuhan saat ini, tapi karena yang bersangkutan pernah direhabilitasi sebelumnya, kami akan dalami apakah perlu rehabilitasi lanjutan,” jelasnya.

    ‎Lebih lanjut, Lurah Gaharu HSS disebut mengalami ketergantungan narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin) dan termasuk kategori sedang. Adapun Lurah Petisah Hulu EEL, berdasarkan hasil asesmen, menyalahgunakan ganja. “Untuk EEL, kami klasifikasikan sebagai kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya,” ujar Toga.

    ‎Menurut Toga, keempat aparatur ini masih dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar ataupun bandar. Oleh karena itu, BNN menyarankan pendekatan rehabilitasi sesuai dengan amanat Pasal 5 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    ‎“Kalau terbukti hanya pengguna, maka wajib direhabilitasi. Tapi tentu harus mendapat persetujuan dari keluarga untuk menentukan apakah akan dirawat inap atau rawat jalan. Kami juga sudah minta izin kepada Pak Wali Kota untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kepala BNN Sumut itu.

    ‎Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan bersikap tegas terhadap ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba, terlebih jika dilakukan secara sadar dan berulang.

    ‎“Kalau dari hasil pendalaman menunjukkan ada niat sadar untuk memakai, maka pencopotan jabatan adalah langkah minimal yang akan kami ambil. Kami tidak ingin terburu-buru, karena ini menyangkut nasib pegawai. Namun jika terbukti pemakaian berulang, sesuai aturan Menpan RB, sanksi pemecatan tidak hormat bisa dijatuhkan,” tegasnya.

    ‎Rico menekankan pentingnya pendalaman lanjutan agar sanksi yang dijatuhkan proporsional dan adil. “Kami harus pastikan dulu bahwa penggunaannya bukan karena kelalaian atau ketidaktahuan. Misalnya, ada yang mengaku tidak tahu bentuk ganja. Hal-hal seperti ini tidak bisa kami terima begitu saja tanpa proses pemeriksaan mendalam,” ujarnya.

    ‎Terkait kasus alprazolam yang dikonsumsi Camat Medan Johor AF, Rico menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan langkah disipliner yang tepat. 

    ‎“Kalau memang digunakan atas resep dokter dan tidak mengganggu kinerja, maka masih bisa ditoleransi. Tapi jika sudah mengarah ke ketergantungan atau untuk kesenangan pribadi, tentu hukumannya akan ditingkatkan,” katanya.

    ‎Rico Waas juga menyebut bahwa kasus ini menjadi cambuk bagi Pemko Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan pembinaan ASN, khususnya di tingkat kewilayahan. 

    ‎“Kami akan memperkuat pengawasan dan edukasi soal bahaya narkoba. Ini jadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa ASN harus menjadi contoh, bukan malah terjerumus dalam penyalahgunaan,” ucapnya.

    ‎Di akhir konferensi pers, BNN dan Pemko Medan sepakat untuk terus berkoordinasi dalam proses pendalaman dan rehabilitasi, sambil menunggu hasil asesmen akhir dan rekomendasi resmi. “Apapun keputusan yang diambil nanti, harus sesuai dengan hukum yang berlaku, objektif, dan tetap berlandaskan rasa keadilan,” pungkas Rico.

    ‎‎

    ‎(gpt/sumutrebornnews.com) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini