MEDAN, SumutRebornNews.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengumumkan penerapan sistem lima hari sekolah mulai tahun ajaran baru 2025.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengefisienkan waktu belajar, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam pembentukan karakter anak.
Hal ini disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penerapan lima hari sekolah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No.30, Medan, Kamis (3/7/2025).
“Orang tua harus ikut terlibat. Kita ingin ada satu atau dua hari di mana orang tua berperan dalam kegiatan anak. Jangan sampai setelah lima hari sekolah diterapkan, justru anak-anak langsung penuh ikut bimbingan belajar (Bimbel),” tegas Bobby.
Ia juga meminta para Bupati dan Wali Kota di Sumut untuk mengkaji kemungkinan penerapan sistem serupa di tingkat SD dan SMP, mengingat kewenangan Pemprov Sumut hanya mencakup SMA, SMK, dan SLB.
“Kalau memungkinkan, silakan dikaji. Apa manfaatnya jika lima hari sekolah juga diterapkan sejak SD dan SMP,” ujarnya.
Selain itu, Bobby menekankan pentingnya program sekolah gratis yang kini sedang dipersiapkan. Ia meminta Dinas Pendidikan Sumut segera merealisasikannya, karena program ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga menargetkan pembangunan lima sekolah unggulan, terutama di wilayah Kepulauan Nias.
“Target kita lima sekolah unggulan, dibangun satu tiap tahun. Mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Bobby optimis.
Program lima hari sekolah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.
“Pada prinsipnya, kami DPRD Sumut mendukung program baik dari Bapak Gubernur,” ujar Erni.
Dinas Pendidikan Sumut sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung penerapan sistem ini. Di antaranya menyusun kajian akademik, melakukan diskusi lintas bidang, sosialisasi ke siswa dan orang tua, survei publik, serta membangun sistem pelaporan dan pemantauan.
FGD tersebut dihadiri oleh Bupati/Wali Kota, perwakilan Kementerian, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, akademisi, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan yayasan pendidikan, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
(gpt/SRN)