• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ‎Bupati Taput Tegaskan: Koperasi Merah Putih Harus Rampung Sesuai Jadwal, Modal Awal Bukan Hibah dan Kepala Desa Wajib Aktif Mengawasi! ‎

    SUMUT REBORN NEWS
    Senin, 09 Juni 2025, 13:48 WIB Last Updated 2025-06-09T06:50:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S. Si, M.Si 

    TAPANULI UTARA, sumutrebornnews.com — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus mendorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi lokal berbasis komunitas. 

    ‎Dalam pertemuan yang melibatkan kepala desa, lurah, dan aparat penegak hukum, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S. Si, M.Si, menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti tahapan pendirian koperasi.

    ‎“Dana Desa dapat digunakan untuk mendirikan Koperasi Merah Putih. Semua tahapan dan target harus diselesaikan tepat waktu agar peluncuran resmi yang direncanakan pada 28 Oktober 2025 bisa terlaksana dengan baik. 

    ‎Saya tidak ingin lagi mendengar alasan yang memperlambat proses pendiriannya,” tegas Bupati dalam arahannya.

    ‎Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab yang dipandu oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Taput, M. Simanjuntak, SH., MH. Dalam perannya sebagai moderator, Simanjuntak menyoroti pentingnya pengawasan koperasi oleh kepala desa dan lurah.

    ‎“Kepala desa dan lurah sebagai pengawas koperasi harus aktif dalam melaporkan proses pengawasan Koperasi Merah Putih. Ini penting untuk menghindari jeratan hukum apabila di kemudian hari muncul permasalahan. Laporan pengawasan bisa menjadi bukti pendukung yang sangat krusial,” jelasnya di hadapan para peserta.

    ‎Menanggapi pertanyaan dari peserta, Bupati kembali menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan syarat utama untuk pengajuan pencairan Dana Desa tahap II.

    ‎Ia meminta seluruh kepala desa untuk segera melakukan musyawarah desa, menyusun aturan keanggotaan yang jelas, mengurus akta pendirian melalui notaris, serta menyusun program kerja koperasi yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai potensi masing-masing desa.

    ‎“Setelah dokumen lengkap, pihak bank akan melakukan verifikasi secara ketat. Tidak diperlukan agunan untuk pencairan modal awal koperasi. Namun, koperasi tetap bertanggung jawab penuh karena dana tersebut adalah pinjaman, bukan hibah,” ungkap Bupati.

    ‎Bupati juga menginformasikan bahwa modal awal yang disiapkan untuk setiap koperasi desa atau kelurahan berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar, bersumber dari bank dan wajib dikembalikan.

    ‎“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan memberikan pendampingan dan pelatihan teknis kepada setiap koperasi yang dibentuk. Tapi saya tekankan, ini bukan hibah. Jangan pernah bermain-main dalam pengelolaan dana koperasi,” ucapnya tegas mengakhiri sesi dialog.

    ‎Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata dari masing-masing pimpinan lembaga serta penghargaan kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi Taput) dan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pakdesi Taput).

    ‎Seluruh peserta kemudian melakukan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi dan komitmen membangun kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.

    ‎(gpt/sumutrebornnews.com) 


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini