![]() |
Foto: Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan yang terletak di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan |
MEDAN, SumutRebornNews.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meresmikan Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan yang terletak di Jalan Turi II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (2/1/2025).
Gedung ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi warga yang terdampak masalah sosial, termasuk korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menegaskan bahwa fasilitas ini akan menjadi pusat rehabilitasi, konseling, dan pendampingan bagi warga yang membutuhkan, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan produktif.
"Kami berharap tempat ini menjadi rumah bagi mereka yang ingin bangkit dan memperbaiki kehidupan," ujar Bobby.
Peresmian gedung ini bertepatan dengan Apel Bersama Awal Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Bobby Nasution.
Acara ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita sebagai simbol resmi beroperasinya gedung tersebut.
Bobby menekankan bahwa peresmian ini merupakan langkah konkret Pemko Medan dalam menangani berbagai permasalahan sosial, khususnya penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di kalangan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Inspektur, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta segenap ASN Pemko Medan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara terkait sinergi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Medan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Kepala BNN Sumut, Toga Habinsaran Panjaitan.
Kerja sama ini mencakup berbagai program, mulai dari penyebarluasan informasi dan edukasi, advokasi pencegahan, hingga pembentukan ketahanan diri remaja dan keluarga agar terhindar dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya.
Selain itu, kesepakatan ini juga meliputi pemberdayaan lembaga pemerintah, masyarakat, sektor pendidikan, dan dunia usaha dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Langkah pengawasan ketat dan deteksi dini juga menjadi bagian penting dalam kerja sama ini.
"Dengan adanya gedung ini, kami berharap tidak hanya menjadi tempat rehabilitasi, tetapi juga wadah untuk menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba," tutup Bobby Nasution.
Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan menjadi langkah strategis Pemko Medan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam melindungi warga yang terdampak masalah sosial.
(gpt/SumutRebornNews.com)