• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Kota Medan Resmi Buka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan 10 Agenda Perioritas

    SUMUT REBORN NEWS
    Jumat, 03 Januari 2025, 00:05 WIB Last Updated 2025-01-02T17:06:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto: DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Kota Medan

    MEDAN, SumutRebornNews.com – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (2/1/2025).


    Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Medan.


    Dalam sambutannya, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang telah digelar pada Desember 2024.


    “Saat itu, telah disampaikan berbagai kegiatan yang berhasil dilaksanakan selama masa persidangan pertama, yaitu bulan September hingga Desember 2024,” ujarnya.


    Pada masa persidangan kedua ini, DPRD Kota Medan telah menetapkan 10 prioritas kegiatan yang akan dikerjakan melalui alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu:

    1. Penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Kota Medan Tahun 2024 untuk penyusunan program kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.

    2. Laporan hasil pelaksanaan Reses I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dari Daerah Pemilihan 1 hingga 5.

    3. Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2025.

    4. Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2029.

    5. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

    6. Penjelasan Kepala Daerah terkait rancangan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.

    7. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Daerah.

    8. Pembahasan dan penandatanganan rekomendasi DPRD Kota Medan atas LKPJ Tahun Anggaran 2024.

    9. Pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    10. Agenda lain yang dianggap penting oleh AKD“Maka dengan ini, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi kami nyatakan dibuka,” ucap Wong Chun Sen.


    Ketua DPRD Kota Medan itu berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.


    “Semoga hasil dari masa persidangan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memajukan pembangunan di Kota Medan,” pungkas Wong Chun Sen.


    Rapat paripurna ini menandai dimulainya serangkaian kegiatan masa persidangan kedua yang akan berlangsung hingga akhir tahun, sebagai wujud komitmen DPRD Kota Medan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.





    (gpt/SumutRebornNews.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini