• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ‎Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Ojol, Lindungi Driver dan Jamin Layanan Aman

    SUMUT REBORN NEWS
    Selasa, 10 Juni 2025, 21:54 WIB Last Updated 2025-06-11T09:52:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Pertemuan antara Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan perwakilan driver Ojol, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Dit Reskrimsus Siber dan Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

    MEDAN, SumutRebornNews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merampungkan regulasi operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya. 


    ‎Regulasi ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan hingga ketertiban layanan transportasi online berbasis aplikasi.


    ‎Finalisasi regulasi tersebut dilakukan melalui pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan perwakilan driver Ojol, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Dit Reskrimsus Siber dan Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK). Seluruh aplikator utama seperti Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive turut hadir dalam forum tersebut.


    ‎Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menyatakan bahwa terdapat lima poin utama yang disepakati dalam regulasi tersebut.


    ‎“Pertama, aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa serta potongan oleh aplikator, termasuk sanksi yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Kedua, aplikator diwajibkan membuka kantor perwakilan di Sumut,” ujar Agustinus, Kamis (5/6/2025).


    ‎Ketiga, setiap program promo harus disosialisasikan secara jelas dan dapat dipahami oleh driver. Keempat, akan digelar pertemuan rutin untuk monitoring dan evaluasi, melibatkan aplikator, driver, dan regulator guna menindaklanjuti pelanggaran dalam pola kemitraan. Kelima, aplikator diwajibkan mendaftarkan seluruh driver ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


    ‎Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan juga telah menyusun Draft SK Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. 


    ‎Draft tersebut disusun melalui serangkaian diskusi sejak awal tahun bersama unsur pemerintah, kepolisian, KPPU, LAPK, dan sejumlah stakeholder vertikal dari kementerian terkait.


    ‎“Pertemuan pada 3 Juni 2025 lalu di Kantor Dishub Sumut merupakan finalisasi bersama aplikator dan perwakilan driver terhadap draft regulasi ini,” tambah Agustinus.


    ‎Pemprov berharap dengan hadirnya regulasi ini, ekosistem transportasi online di Sumut akan menjadi lebih tertib, adil, serta mampu memberikan perlindungan sosial bagi pengemudi dan jaminan pelayanan yang aman bagi masyarakat pengguna jasa.


    ‎Dalam forum tersebut, perwakilan driver dari lima aplikator menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari dampak promo tarif rendah, persaingan tidak sehat antar aplikator, hingga rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem. 


    ‎Aplikator menyatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan berkomitmen menerapkan tarif sesuai regulasi gubernur.


    ‎Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution atas perhatian dan respons cepat terhadap aksi damai para driver yang digelar 20 Mei 2025 lalu.


    ‎“Pemprov cepat merespons aspirasi kami. Ini bentuk kepedulian nyata terhadap nasib para driver Ojol,” ujar Agam.


    ‎Dalam kesempatan itu, KPPU menegaskan agar tidak terjadi perang tarif yang merugikan mitra pengemudi dan menyatakan kesiapannya mendalami dugaan praktik predatory pricing.


    ‎Ditlantas Polda Sumut menekankan pentingnya keikutsertaan driver dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan jika terjadi kecelakaan.


    ‎Sementara Dinas Kominfo mengingatkan agar data pribadi driver dilindungi dan program promosi dari aplikator disosialisasikan secara transparan.




    ‎(gpt/SumutRebornNews.com) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini