![]() |
Foto: Wali Kota Medan Periode 2020-2025, Bobby Nasution |
MEDAN, SumutRebornNews.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution akan segera mengakhiri masa jabatannya dalam dua hari ke depan, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan berakhirnya masa jabatannya, Bobby mencatat sejarah baru sebagai Wali Kota Medan yang tidak tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, beberapa mantan Wali Kota Medan mengakhiri masa jabatan mereka dengan status terpidana kasus korupsi.
Saat menanggapi hal tersebut, Bobby hanya tersenyum dan berharap ke depannya tidak ada lagi kepala daerah di Medan yang tersangkut kasus serupa.
"Responnya ya mudah-mudahan bisa lanjut terus (tidak ada lagi Wali Kota Medan yang terjerat korupsi)," ucap Bobby kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita ingin Medan ini pemerintahannya bersih dan pemerintahan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum Bobby Nasution, tiga mantan Wali Kota Medan pernah terseret kasus korupsi, yaitu Abdillah, Rahudman Harahap, dan Dzulmi Eldin.
1. Abdillah (Wali Kota Medan 2000-2005 & 2005-2010)
Pada tahun 2008, Abdillah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) serta penyalahgunaan APBD Kota Medan.
Pengadilan memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Hukuman ini kemudian dipangkas menjadi 4 tahun penjara setelah proses banding dan kasasi. Abdillah bebas bersyarat pada 1 Juni 2010 setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
2. Rahudman Harahap (Wali Kota Medan 2010-2015)
Rahudman terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama terkait penyalahgunaan dana tunjangan aparat desa saat ia menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan, yang mengakibatkan vonis 4 tahun penjara.
Kasus kedua menyangkut alih fungsi lahan PT KAI, yang sempat membuatnya divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2021 menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan ranah perdata, sehingga Rahudman akhirnya dibebaskan.
3. Dzulmi Eldin (Wali Kota Medan 2013-2015 & 2016-2020)
Dzulmi Eldin tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas dan divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Eldin akhirnya bebas bersyarat pada 28 Februari 2023 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelum Bobby Nasution, Medan juga sempat dipimpin oleh Akhyar Nasution yang menjabat sebagai Wali Kota Medan untuk sisa masa jabatan 2016-2020.
Akhyar kemudian bertarung di Pilwalkot Medan 2020, namun kalah dari Bobby yang berpasangan dengan Aulia Rachman.
Dengan berakhirnya masa jabatan Bobby sebagai Wali Kota Medan tanpa tersandung kasus korupsi, diharapkan tren kepemimpinan bersih dapat terus berlanjut di kota ini.
(gpt/SumutRebornNews.com)