• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    ‎Pemkab Deli Serdang Susun RPJMD 2025–2029, Sinkron dengan RPJMN Nasional

    SUMUT REBORN NEWS
    Kamis, 26 Juni 2025, 07:30 WIB Last Updated 2025-06-26T01:57:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: ‎Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, saat memberikan paparan pada rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang

    LUBUK PAKAM, SumutRebornNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dengan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

    ‎ 

    ‎Penyusunan ini juga mengacu pada hasil Musrenbang RPJMD yang telah digelar sebelumnya.


    ‎Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang. 


    ‎Menurutnya, dokumen perencanaan ini disusun berdasarkan analisis kondisi saat ini, potensi daerah, serta tantangan lokal hingga dinamika global yang bisa berdampak ke depan.


    ‎“Rapat ini merupakan tahapan penting untuk menetapkan Ranperda RPJMD. Kami percaya, dukungan dan masukan legislatif sangat menentukan dalam menyusun rencana pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Bupati.


    ‎Bupati juga memaparkan visi pembangunan Deli Serdang 2025–2029, yakni terwujudnya Deli Serdang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. 


    ‎Visi tersebut ditopang empat misi utama: meningkatkan pelayanan publik, kualitas kesehatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.


    ‎Empat hasil utama yang ditargetkan adalah: terciptanya pemerintahan yang profesional dan bebas korupsi, meningkatnya kualitas hidup masyarakat lewat akses kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, bertambahnya lapangan kerja dan wirausahawan baru, serta lingkungan yang lebih layak huni.


    ‎RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan visi, misi dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, sebagaimana tertuang dalam Perpres No.12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.





    ‎(gpt/SRN) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini