• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polda Sumut Ungkap 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diamankan

    SUMUT REBORN NEWS
    Rabu, 05 Februari 2025, 11:18 WIB Last Updated 2025-02-05T04:18:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Polda Sumut Ungkap 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diamankan

    MEDAN, gianTnusantaranews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran berhasil mengungkap 96 kasus narkotika dalam periode sepekan, terhitung sejak 28 Januari hingga 3 Februari 2025. 


    Dari hasil pengungkapan ini, 127 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 35 pengguna dan 92 pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.  


    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, serta 12 batang pohon ganja. Selain itu, turut diamankan 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp13.463.000, 36 unit ponsel dan tablet, 16 timbangan digital, serta 18 alat hisap bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.  


    Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.  


    "Kami terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini," tegasnya.  


    Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.  


    "Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara," tambahnya.  


    Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.




    (gpt/gianTnusantaranews.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini