• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bobby Nasution Tinjau Persiapan Layanan PBG di MPP Medan, Pastikan Proses Cepat dan Mudah

    SUMUT REBORN NEWS
    Minggu, 02 Februari 2025, 23:50 WIB Last Updated 2025-02-02T16:51:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Bobby Nasution Tinjau Persiapan Layanan PBG di MPP Medan, Pastikan Proses Cepat dan Mudah

    MEDAN, SumutRebornNews.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meninjau persiapan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan pada Sabtu (1/2/2025). 


    Dalam kesempatan itu, Bobby menegaskan bahwa layanan PBG harus terintegrasi, mudah dipahami masyarakat, serta memiliki proses yang cepat dan efisien, tidak lebih dari 10 jam.  


    PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).  


    Saat peninjauan, Bobby Nasution menyaksikan langsung simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Dengan saksama, ia memperhatikan seluruh rangkaian proses dan memberikan arahan kepada Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) Medan, Alexander Sinulingga, serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan, Nurbaiti Harahap.  


    Foto: Bobby Nasution Tinjau Persiapan Layanan PBG di MPP Medan, Pastikan Proses Cepat dan Mudah


    Bobby menekankan bahwa kesiapan dari segi peralatan dan aparatur sangat penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Ia ingin memastikan bahwa pengurusan PBG berjalan lancar dan tidak menyulitkan warga.  


    Usai peninjauan, Alexander Sinulingga dan Nurbaiti Harahap mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan gerai khusus PBG di MPP Medan. Konter ini akan melibatkan petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP untuk mempercepat proses perizinan.  


    “Di konter PBG ini, petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP akan melayani pengurusan izin dalam waktu kurang dari 10 jam,” ujar Alexander.  


    Ia menambahkan bahwa proses pengurusan di bawah 10 jam berlaku bagi pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang telah disediakan secara gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan.  


    Dengan kesiapan ini, diharapkan layanan PBG di MPP Medan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan secara cepat dan efisien.




    (gpt/SumutRebornNews.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini