• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Razia Pajak Kendaraan di Medan, Warga Diminta Segera Tertib Bayar PKB, Pemko Medan Beri Batas Waktu 14 Hari Untuk Membayar

    SUMUT REBORN NEWS
    Kamis, 30 Januari 2025, 23:02 WIB Last Updated 2025-01-30T16:03:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Razia Pajak Kendaraan di Medan, Warga Diminta Segera Tertib Bayar PKB

    MEDAN, SumutRebornNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kini menerima langsung 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seiring pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025.


    Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, Kamis (30/1/2025).


    Dalam kesempatan tersebut, Bobby menegaskan bahwa kebijakan ini memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan dalam porsi yang lebih besar.


    “Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025. Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini,” ujar Bobby.


    Foto: Razia Pajak Kendaraan di Medan, Warga Diminta Segera Tertib Bayar PKB


    Bobby Nasution menekankan bahwa operasi pajak ini bukan bertujuan memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraannya.


    Dalam peninjauan itu, Wali Kota turut didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, serta tim dari Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut. 


    Bobby juga terlihat memperhatikan langsung proses pemeriksaan STNK para pengendara mobil yang melintas.


    Operasi yang berlangsung di depan Taman Makam Pahlawan ini menyasar pengendara yang belum membayar atau menunggak PKB. 


    Foto: Razia Pajak Kendaraan di Medan, Warga Diminta Segera Tertib Bayar PKB


    Mereka yang belum melunasi pajaknya diarahkan untuk melakukan pembayaran langsung melalui Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang disediakan di lokasi razia.


    Bagi pengendara yang tidak bisa langsung melunasi pajaknya, petugas memberikan surat teguran. Surat tersebut juga memberikan batas waktu 14 hari bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.


    Dengan kebijakan opsen pajak ini, Pemko Medan berharap penerimaan pajak kendaraan semakin optimal sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.




    (gpt/SumutRebornNews.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini