• Jelajahi

    Copyright © SUMUT REBORN NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD dan Wali Kota Medan Sepakati Program Pembentukan Perda 2025

    SUMUT REBORN NEWS
    Senin, 20 Januari 2025, 23:59 WIB Last Updated 2025-01-20T17:03:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: DPRD dan Wali Kota Medan Sepakati Program Pembentukan Perda 2025 

    MEDAN, SumutRebornNews.com – Penandatanganan kesepakatan antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Kota Medan menandai disetujuinya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. 


    Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/1/2025).  


    Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah. 


    Ia menyebut bahwa perda adalah produk hukum yang memiliki kedudukan konstitusional sesuai UUD 1945 dan harus disusun berdasarkan metode yang baku dan sistematis.  


    “Penyusunan perda memerlukan tatanan yang tertib, mulai dari tahap perancangan hingga pengesahan. Hari ini, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Propemperda 2025 yang diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bobby Nasution.  


    Foto: DPRD dan Wali Kota Medan Sepakati Program Pembentukan Perda 2025


    Ia juga berharap rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat dibahas secara mendalam dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  


    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, menjelaskan bahwa Propemperda bertujuan untuk memastikan perda yang dihasilkan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan hukum yang bermartabat. 


    Selain itu, peraturan daerah yang dibentuk harus selaras secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.  


    “Pembentukan perda harus terkoordinasi, terarah, dan terpadu. Hal ini penting agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” jelas Bahrumsyah.  


    Rapat paripurna ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, para pimpinan perangkat daerah, camat, dan staf di lingkungan Pemko Medan. 


    Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam proses pembentukan perda yang akan mendukung pembangunan Kota Medan di tahun 2025.  




    (gpt/SumutRebornNews.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini